logo
×

Senin, 13 Februari 2023

Febri Diansyah Ngomong Lantang: Putri Candrawathi Korban Kekerasan Seksual!

Febri Diansyah Ngomong Lantang: Putri Candrawathi Korban Kekerasan Seksual!

DEMOKRASI.CO.ID - Tim kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, menyatakan bahwa kliennya merupakan korban dugaan kekerasan seksual oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, (7/7/2022).

Febri mengatakan dalil tersebut didasari keterangan istri Ferdy Sambo itu yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Perlu juga kami pahami, Bu Putri itu korban kekerasan seksual," kata Febri saat dikonfirmasi, Minggu (12/2).

Menurut Febri, kesimpulan itu didasari pada empat jenis alat bukti yang muncul di persidangan dan berkesesuaian satu dengan lainnya.

"Keterangan Bu Putri tentang peristiwa kekerasan seksual pada 7 Juli di Magelang sudah diverifikasi oleh tim pemeriksa psikolog forensik dan hasilnya disampaikan di persidangan," ucap Febri.

Di sisi lain, imbuh Febri, berdasar kesimpulan ahli yang menyebut kesaksian Putri Candrawathi layak dipercaya dan memenuhi tujuh indikator keterangan yang kredibel.

"Memenuhi tujuh dari tujuh indikator dan ada beberapa saksi juga yang melihat pascakejadian kekerasan seksual," kata Febri. Karena itu, eks Jubir KPK itu berharap majelis hakim menjatuhkan vonis berdasar hukum.

"Memutus secara adil, benar-benar didasarkan pada bukti dan fakta sidang dan tidak didasarkan pada asumsi atau informasi tidak benar yang beredar selama proses hukum ini berjalan," tutur Febri.

Febri memastikan dirinya secara pribadi mendukung para terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dihukum seadil-adilnya.

"Sebaliknya, yang bukan pelaku jangan sampai dihukum hanya karena amarah, tekanan ataupun keriuhan di luar persidangan," pungkas Febri Diansyah

Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani sidang vonis perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Istri Ferdy Sambo itu dituntut hukuman penjara delapan tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).[populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: