logo
×

Sabtu, 11 Februari 2023

Dokumen Pinjaman ke Sandiaga Bocor, Poin ke-7 Mengerikan: Jadi Paham Kelebihan Bayar dan Proyek Ngawur di DKI Pas Anies Jadi Gubernur!

Dokumen Pinjaman ke Sandiaga Bocor, Poin ke-7 Mengerikan: Jadi Paham Kelebihan Bayar dan Proyek Ngawur di DKI Pas Anies Jadi Gubernur!

DEMOKRASI.CO.ID - Pegiat media sosial Jhon Sitorus ikut menyoroti masalah pinjaman Rp50 miliar Anies Baswedan ke Sandiaga Uno pada Pilkada DKI 2017 silam. 

Pria yang juga loyalis Ganjar Pranowo itu memamerkan dokumen pinjaman tersebut dalam sebuah  unggahannya di akun twitternya @Miduk17. Dalam dokumen itu terdapat tanda tanda tangan Anies Baswedan di atas materai. 

Secara khusus Jhon Sitorus menyoroti poin nomor 7 dalam surat perjanjian itu, dimana isi poin tersebut menyebabkan, utang Rp50 miliar itu bakal dianggap lunas jika Anies Baswedan dan Sandiaga menang pada Pilkada DKI Jakarta.  

“Poin no. 7 sebenarnya MENGERIKAN. Perjanjian Utang Piutang akan selesai jika Abas -Uno terpilih jadi Gubernur/Wakil Gubernur,” kata Jhon Sitorus dilansir Populis.id Jumat (10/3/2023).

Dengan adanya poin perjanjian tersebut, kata Jhon Sitorus, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno jelas bekerja keras untuk mengembalikan modal yang mereka keluarkan untuk biaya kampanye pada saat itu, sebab gaji Gubernur dan Wakil Gubernur dianggap mustahil untuk bisa menutup pengeluaran tersebut. Jhon lantas menduga Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pakai cara lain untuk mengembalikan modal kampanye mereka. 

“Saya makin paham kenapa banyak temuan KELEBIHAN BAYAR dan proyek ASAL-ASALAN selama 5 tahun terakhir. Lalu serapan Anggaran selalu diatas 95%, LUAR BIASA,” tegasnya. 

Adapun masalah utang piutang ini pertama kali dibocorkan oleh politisi Golkar Erwin Aksa, dia mengatakan utang tersebut untuk ongkos kampanye Pilkada DKI Jakarta. Pernyataan Erwin Aksa kemudian diamini oleh Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. 

Sandiaga mengatakan, dirinya sudah mengikhlaskan pinjaman tersebut, dia tak masalah kalau uang itu tidak dikembalikan. Sementara pihak Anies Baswedan ngotot mengatakan utang tersebut dianggap lunas walau belum dibayarkan sepeserpun. Hak ini mengacu pada poin ke 7 dalam surat perjanjian pinjam tersebut.[populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: