logo
×

Kamis, 09 Februari 2023

Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Minta Bebas: Terbukti Nggak Terlibat

Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Minta Bebas: Terbukti Nggak Terlibat

DEMOKRASI.CO.ID - Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Baiquni Wibowo minta dibebaskan dari segala hukuman. Baiquni juga meminta nama baiknya dipulihkan seperti sedia kala.

Hal itu disampaikan oleh pengacara Baiquni. Junaidi Saibih dalam sidang duplik kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

"Membebaskan Terdakwa Baiquni Wibowo dari segala dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum (vrijspaark) dan dari tahanan," ujar Junaidi.

Junaidi juga memohon kepada hakim agar mantan anak buah Ferdy Sambo itu tidak dinyatakan bersalah dalam perkara ini serta memulihkan nama baik kliennya.

"Menyatakan Saudara Terdakwa Baiquni Wibowo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan saudara Penuntut Umum," ucap dia.

"Memulihkan nama baik, harkat, martabat, dan kedudukan terdakwa Baiquni Wibowo," sambungnya.

Dalam sidang sebelumnya, Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp10 juta terkait kasus obstruction of justice (OOJ) kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Baiquni telah terbukti melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.[populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: