logo
×

Senin, 20 Februari 2023

Dihukum Mati Sama Hakim Wahyu, Gaji Ferdy Sambo Saat Jadi Jenderal Polisi Tembus...

Dihukum Mati Sama Hakim Wahyu, Gaji Ferdy Sambo Saat Jadi Jenderal Polisi Tembus...

DEMOKRASI.CO.ID - Nama Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol, Ferdy Sambo kembali menjadi sorotan usai dirinya dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait perannya sebagai otak pembunuhan berencana anak buahnya yakni Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2).

Kali ini, yang menjadi sorotan adalah gaji terakhir Ferdy Sambo saat dirinya masih aktif menjadi jenderal polisi berbintang dua.

Dilansir dari puskeu.polri.go.id, jenderal seperti Ferdy Sambo mendapatkan berbagai fasilitas, seperti gaji dan tunjangan yang tinggi.

Dalam laman tersebut, anggota Polri mendapat gaji dan tunjangan yang mencakup gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Adapun empat golongan dalam aturan penetapan gaji pokok, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2019, dengan Irjen, Sambo masuk golongan IV dan mendapatkan gaji tiap bulannya sekitar Rp3.393.400—Rp5.576.500.

Tak hanya itu, tunjangan kinerja yang diterima Sambo sekitar Rp29.085.000, hal tersebut berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri. 

Berdasarkan keterangan tersebut, dapat diasumsikan bahwa Ferdy Sambo mendapatkan gaji sekitar Rp31.375.500 sampai Rp36.952.000 tiap bulannya.[populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: