DEMOKRASI.CO.ID - Majelis Hakim menegaskan bahwa Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat tidak melakukan kekeresan seksual kepada Putri Candrawathi. Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menyebut tidak ada fakta yang mendukung adanya tuduhan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan kubu Sambo.
Ia menegaskan bahwa motif penembakan Brigadir Yosua karena ada pelecehan seksual kepada Putri tidak dapat diterima.
"Tidak ada fakta yang mendukung putri mengalami kekerasan seksual. Motif dengan adanya kekerasan seksual tidak dapat dibuktikan menurut hukum," kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/02/2023).
"Majelis tidak memperoleh keyakinan cukup bahwa Novriansyah Yosua Hutabarat melakukan pelecehan seksual, perkosaan atau yang lebih dari itu. Sehingga alasan demikian patut dilesampingkan," sambungnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum mengatur bahwa relasi kuasa adalah relasi yang bersifat hirarkis, ketidakseteraan dan atau ketergantungan status sosial, budaya dan atau pendidikan dan atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan suatu pihak pada pihak lainnya.
"Dalam konteks relasi antar gender sehingga merugikan yang memiliki posisi lebih rendah," ucapnya.
Ia menekankan bahwa bila melihat tudingan pelecehan seksual, Putri lah yang justru lebih tinggi posisinya dibanding Yosua. Pasalnya, Putri Candrawathi merupakan istri dari terdakwa yang menjabat sebagai Kadiv Propam dan latar belakang pendidikan putri adalah seorang dokter gigi.
"Sementara, korban Novriansyah Yosua Hytabarat yang hanya lulusan SLTA dan juga ajudan berpangkat brigadir yang ditugaskan sebagai ajudan terdakwa untuk membantu Putri Candrawathi baik sebagai sopir maupun tugas lainnya," terangnya.
"Sehingga karena adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud, sangat kecil kemungkinannya, korba melakukan kekerasan seksual, atau pelecehan seksual terhadap putri candrawathi," pungkasnya.[populis]