DEMOKRASI.CO.ID - Ketua Umum GP Ansor yang juga Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas marah besar atas penganiayaan yang dilakukan kepada anak putra pengurus GP Ansor. Korban yang diketahui bernama David itu dianiaya sampai babak belur hingga koma dan dilarikan ICU oleh Mario Dandy Satriyo yang adalah anak seorang pejabat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan.
Menag Yaqut mengaku tidak akan tinggal diam atas peristiwa kekerasan tersebut, dia menegaskan dirinya adalah ayah dari ribuan anak-anak pengurus GP Ansor.
"Anak kader, anakku juga. Catat ini!," kata Menag Yaqut dalam sebuah cuitan di akun twitternya @YaqutCQoumas dilansir Populis.id Kamis (23/2/2023).
Dalam cuitan itu, Menag Yaqut turut mengunggah sebuah foto dirinya yang sedang menengok David. Dalam foto itu, anak muda tersebut tampak masih belum menyadarkan diri di dalam ruang ICU, badanya penuh perban dipasangi selang. Menag Yaqut tampak sedang memegang kepalanya.
Terpisah, Ketua GP Ansor DKI Jakarta, M Ainul Yaqin mengatakan, saat ini David sedang di rawat di Rumah Sakit Permata Hijau setelah penganiayaan tersebut. Dia mengatakan David diaaniaya Dandy di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Ayah dari teman korban yang membawa David (korban) ke Rumah Sakit Permata Hijau dan memberitahukan kepada pihak keluarga korban atas kejadian itu berdasarkan kesaksian Rudi Setiawan yaitu teman korban," ujarnya.
Dari kasus penganiayaan yang menimpa David, pihaknya mendapatkan informasi status dari Dandy hingga mobil Jeep Rubicon yang dijadikan barang bukti.
"Pelaku Utama Mario Dandy Satriyo Mahasiswa Prasteya Mulia dan Informasi dari LBH mobil jeep milik ayah yang diduga pelaku adalah milik ayah pelaku bernama Rafael Alun Trisambodo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II," ungkapnya.
Di sisi lain, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan ditahan. Hal ini sebagaimana dikatakan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (22/2/2023).
"Tersangka MDS telah ditahan," katanya.
MDS dijerat Pasal 351 KUHP atas tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka memar biru diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
"Mengetahui bahwa anaknya (David) telah menjadi korban pengeroyokan, maka ayah korban yang juga diketahui sebagai pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor sesegera mungkin langsung menuju Rumah Sakit Permata Hijau," kata Ainul dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Ainul menjelaskan akibat aksi penganiayaan itu, David mengalami luka di area wajah sebelah kanan, kepala, robek pada bibir, dan saat ini korban masih dalam kondisi tak sadarkan diri di ruang ICU, Rumah Sakit Permata Hijau[populis]