DEMOKRASI.CO.ID - Tim kuasa hukum terdakwa Bripka Ricky Rizal, Erman Umar berharap kliennya divonis bebas dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Keterangan itu disampaikan Erman Umar saat dihubungi pada Rabu (1/2/2023). "Harapannya sudah jelas menurut kami divonis bebas," kata Erman Umar.
Ia mengingatkan agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutus perkara dengan melihat fakta hukum yang ada.
"Kepada hakim kami berharap dengan tekanan publik, tetap berjalan di rel penegakan hukum yang benar, tidak ada wakil Tuhan, lihatlah sebenar-benarnya," ucapnya.
Erman Umar mengatakan pihaknya siap mengajukan banding bila nantinya putusan majelis hakim tidak sesuai dengan harapan mereka.
"Kalau enggak sependapat, ya, silakan, saya akan berjuang ke atas. Berjuang ke PT (Pengadilan Tinggi) berjuang ke Mahkamah Agung," tutur Erman Umar. Bripka Ricky Rizal dijadwalkan menjalani sidang vonis pada 14 Februari 2023 mendatang.
Dalam perkara tersebut, JPU menuntut Ricky Rizal dengan hukuman delapan tahun penjara. Bripka Ricky Rizal diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.[populis]