DEMOKRASI.CO.ID - Tim kuasa hukum Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy menyambut baik vonis 1 tahun 6 bulan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berenca terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Ini adalah kemenangan wong cilik," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) dilansir dari Liputan6.com.
Dia mengatakan vonis 1 tahun 6 bulan tak lepas dari diterimanya permohonan justice collaborator yang diajukan pihaknya. Menurut Ronny, justice collaborator dapat mengungkap kejahatan yang rumit dalam sebuah perkara pidana.
"Ini penting, dari kasus ini akan menjadi ukuran bahwa seseorang yang menjadi justice collaborator bekerja sama mengungkap kejahatan yang sulit dan rumit, bisa diterima. Dalam putusan, kan tadi hakim menerima justice collaboratornya Richard," jelasnya.
Sebelumnya, Bharada E dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Rabu (15/2/2023). Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriyansah Yoshua Hutabarat. [populis]