DEMOKRASI.CO.ID - Usai dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E) akan menjalani sidang kode etik.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan soal hal itu saat ini Kadiv Propam dan tim tengah menyusun komisi kode etik.
Dalam persidangan kode etik tersebut, kata Kapolri, akan mempertimbangkan berbagai aspek yang meringankan Richard dan menyerahkan keputusan tersebut kepada komisi kode etik.
"Seperti saya sampaikan bahwa kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan hitung. Dan itu kewenangannya nanti ada di komisi kode etik," beber Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Sebagai informasi, keputusan sidang etik tersebut bakal menentukan status kedinasan mantan ajudan Ferdy Sambo itu di Korps Bhayangkara.
Sebelumnya, Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [populis]