DEMOKRASI.CO.ID - Terdakwa Putri Candrawathi dan penasihat hukumnya membacakan duplik dalam persidangan. Duplik tersebut merupakan bentuk respon atas replik JPU dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Melalui duplik ini, Putri Candrawathi dan tim penasihat hukumnya menyampaikan beberapa poin yang beberapa menyindir JPU.
Berkaitan dengan itu, berikut ini poin-poin duplik Putri Candrawathi selengkapnya.
Replik Jaksa Isinya Klaim Kosong
Penasihat hukum Putri berama Arman Hanis mengatakan pihaknya meneliti replik Jaksa yang tebalnya hingga 28 halaman dan 6.742 kata. Pihaknya menilai tak menemukan bantahan yang berdasarkan alat bukti valid maupun argumentasi hukum yang kokoh.
Pihaknya menilai replik jaksa hanya berisi klaim kosong tanpa bukti, hanya berisi asumsi baru hingga tuduhan terhadap tim penasihat hukum. Pihaknya juga menuduh replik itu emosional, menyedihkan dan nyaris sia-sia. Tim kuasa hukum Putri juga menyebut replik itu seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi.
Arman menyampaikan replik Jaksa seharusnya berisi uraian fakta yang terungkap di persidangan. Namun replik itu dipenuhi kata-kata klise dan serangan terhadap advokat.
Replik Jaksa Penuh Asumsi
Febri Diansyah selaku penasihat hukum putri juga menilai Jaksa hanya memenuhi replik dengan asumsi. Ia menemukan 11 asumsi dalam penyusunan tuntutan dan replik.
Salah satu asumsi tersebut adalah Jaksa yang menyatakan kekerasan seksual tidak terjadi pada putri. Padahal dalam fakta persidangan Putri benar-benar mengalami kekerasan seksual.
Hal ini baginya didukung dengan adanya empat jenis alat bukti yang terungkap di persidangan dan saling berkaitan. Asumsi lainnya yakni Jaksa menyatakan keterangan saksi, ahli, terdakwa saling bersesuaian terkait rangkaian fakta. Bagi Febri ini adalah asumsi yang tak berdasar.
Sindiran Terhadap Jaksa: Tidak Profesional
Selain itu, Febri juga menyampaikan asumsi yang disusun oleh JPU tidak fokus terhadap pokok perkara. Jaksa justru menyasar penasihat hukum dengan menyinggung profesi Advokat.
Febri menyatakan dalam replik setidaknya ada 9 (sembilan) kata yang membuktikan ketidakprofesionalan Jaksa. Rinciannya yakni terdapat dua kata yang menyampaikan pensihat hukum tak fokus atau gagal fokus, kemudian tiga kata menyampaikan penasihat hukum mengada-ada tanpa alat bukti.
Menyuruh Jaksa Bercermin
Selanjutnya, Febri juga meminta Jaksa Penuntut Umum untuk bercermin dan mencermati fakta-fakta persidangan saat menyampaikan tuduhan baru. Febri menekankan sudah seharusnya saat mengajukan tuduhan baru tentang ketidakprofesionalan, penuntut umum bercermin dan cermat membaca fakta persidangan serta argumentasi hukum.
Jaksa menuntut Putri dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun karena dinilai terbukti melakukan pembunuha berencana terhadap Brigadir J berdasarkan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[populis]