DEMOKRASI.CO.ID - Video mencatut pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah beredar di media sosial melalui sebuah kanal YouTube yang diunggah pada 18 Februari 2023.
Sampul dan judul video seolah menarasikan, Febri Diansyah divonis dua tahun hukuman penjara karena memberikan keterangan palsu.
"PENGACARA FS DISERET FEBRI DIVONIS 2 THN KARNA BERI KETERANGAN PALSU," tulis kanal tersebut pada sampul video.
"GEMPAR MALAM INI || FEBRI DIANSYAH D!V0NIS 2 TAHUN P£NJ4RA KARNA BERI KETERANGAN P4LSU," demikian bunyi judul video terkait.
Kemudian video diperdengarkan untuk cek fakta, tidak ada informasi terkait Febri Diansyah divonis dua tahun penjara karena memberikan keterangan palsu.
Video membahas penilaian Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam terhadap Febri Diansyah saat menjadi penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Menurutnya, kredibilitas Febri turun karena vonis kedua kliennya diperberat.
Narasi yang dibacakan sesuai dengan artikel RMOL.ID berjudul "Febri Diansyah akan Tenggelam Usai Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diperberat" tayang pada 16 Februari 2023.
Berdasarkan hasil penelusuran, video dengan narasi Febri Diansyah divonis dua tahun penjara karena memberikan keterangan palsu adalah tidak benar. Faktanya, tidak ditemukan narasi terkait dalam pembahasan video. [populis]