DEMOKRASI.CO.ID - Otak dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Ferdy Sambo akhirnya dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2)
Putusan hakim tersebut menuai beragam reaksi, salah satunya dari putri sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yakni Trisha Eungelica.
Putri sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengunggah video ayahnya dengan lagu Gugur Bunga di akun instagram @trisha_eungelica.
Dalam video yang diunggahnya, tampak Ferdy Sambo mengenakan baju dinas Polri sembari menyetir mobil dan memangku anak bungsunya serta diiringi oleh lagu ‘Gugur Bunga’.
Ia juga memberikan sebuah caption yang berbunyi, “No words describe you daddy," tulisnya.
Diketahui, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso memberikan vonis hukuman mati ke suami dari Putri Candrawathi yakni Ferdy Sambo.
Berdasarkan amar putusan di PN Jaksel pada Senin (13/2/23), hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Hakim pun menjatuhkan vonis hukuman mati.
Ferdy Sambo dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No. 19/2016 tentang ITE.[populis]