DEMOKRASI.CO.ID - Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengharapkan majelis hakim memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara. Sementara untuk Ferdy Sambo diberi hukuman penjara seumur hidup.
"Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (penjara seumur hidup), dan untuk terdakwa Putri Candrawati agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita)," kata kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak pada Minggu (12/2/2023).
Ia mengatakan, Putri sudah seharusnya divonis lebih tinggi dari tuntutan JPU karena dinilai sebagai pemicu peristiwa pembunuhan ke Brigadir J.
"PC (Putri Candrawathi) berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan cara mengatakan diperkosa padahal tidak diperkosa sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa milik almarhum Yosua," ujarnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis terhada terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Senin (13/2/2023).
Jaksa penuntut umum telah menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup dan Putri Candrawathi dihukum 8 tahun penjara.[populis]