DEMOKRASI.CO.ID - Setelah vonis majelis hakim, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) resmi mengajukan banding.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto, mengabarkan, pada Kamis (16/2), Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), dan Bripka Ricky Rizal (RR) resmi mendaftarkan perlawanan hukum atas putusan majelis tingkat pertama yang menghukum ketiganya bersalah melakukan pembunuhan berencana.
“Sesuai dengan data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Red) para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yoshua Hutabarat (Brigadir J) menyatakan banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan. Tiga terdakwa yang mengajukan banding tertanggal 16 Februari 2023 adalah FS, PC, dan RR,” kata Djuyamto kepada wartawan lewat pesan singkat, di Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Adapun terdakwa Kuat Maruf, kata Djuyamto, resmi mengajukan banding pada Rabu (15/2). Terdakwa Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dihukum pidana penjara 15 tahun.
Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap pembantu keluarga Sambo itu dengan penjara selama delapan tahun. Sedangkan, terhadap Bripka Ricky, hakim menjatuhkan pidana 13 tahun. Hukuman tersebut pun lebih tinggi dari tuntutan jaksa, delapan tahun.
Pada Senin (13/2), majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi selama 20 tahun. Hukuman tersebut pun lebih berat dari tuntutan jaksa yang mendesak hakim memenjarakan istri Sambo itu selama delapan tahun.
Sementara terdakwa Sambo, ia dijatuhi hukuman paling berat. Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap mantan kadivpropam Polri itu dengan hukuman mati. Pidana maksimal itu lebih tajam dari tuntutan yang diminta jaksa, yaitu penjara seumur hidup.
Selain itu, satu terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan di Duren Tiga 46 ini adalah Bharada Richard Eliezer (E). Majelis hakim menjatuhkan pidana paling ringan terhadap eksekutor pembunuhan berencana tersebut. Dalam putusannya, majelis hakim cuma menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara. Padahal, jaksa menuntut Richard dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Atas putusan ringan tersebut, Richard bersama tim hukumnya menerima hukuman itu. Kejaksaan Agung (Kejakgung) pada Kamis (16/2) pun resmi menyatakan akan menerima putusan ringan untuk Richard tersebut.[populis]