DEMOKRASI.CO.ID - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J Putri Candrawathi mengatakan bahwa Yosua juga mengancam bakal membunuh orang-orang yang ia cintai.
“Yosua melakukan perbuatan keji. Dia melakukan kekerasan seksual, menganiaya dan mengancam membunuh bukan hanya bagi saya, tetapi juga bagi orang-orang yang saya cintai," ujar Putri.
Hal tersebut disampaikan Putri dalam pleidoi atau nota pembelaannya di sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia mengaku perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J membuatnya sangat ketakutan. Bahkan, perbuatan Brigadir J itu membuat malu keluarganya.
“Jadi ada orang lain yang mengetahui apa yang ia lakukan. Yang Mulia, saya takut, sangat ketakutan saat itu, saya sangat menderita dan menanggung malu berkepanjangan. Bukan hanya saya, tetapi, juga seluruh anggota keluarga kami,” ungkap Putri.
Diketahui, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J. tuntutan tersebut diberikan jaksa penuntut umum (JPU) itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [populis]