DEMOKRASI.CO.ID - Polisi sedang memburu seorang pria yang diduga telah menculik bayi berusia 9 bulan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kapolresta Kendari Kombes Muhammad Eka Fathurrahman mengungkapkan pihaknya sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) bernomor DPO/1/2023/Satreskrim tanggal 6 Januari 2023 atas nama Watimin alias Min alias Rambo.
Hal itu dilakukan lantaran pencarian yang telah dilakukan jajaran Polresta Kendari belum membuahkan hasil.
"Kami menerbitkan daftar pencarian orang sebagai pelaku kejahatan penculikan anak," kata Kombes Eka, Jumat (6/1).
Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra ini meminta kepada seluruh masyarakat, jika melihat terduga pelaku agar segera melaporkan ke polisi atau polsek terdekat.
Terduga pelaku diketahui merupakan mantan narapidana kasus penggelapan kendaraan.
Pria tersebut juga pernah beberapa kali tersangkut kasus hukum.
Sebelumnya, bayi yang merupakan anak ketiga dari pasangan La Saali dan Mardiana diculik oleh orang tidak dikenal (OTK) di Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Kamis (5/1), sekitar pukul 12.30 WITA.
Bayi tersebut diculik oleh orang tersebut dari tangan ayahnya menggunakan senjata tajam. Pelaku penculikan menyerang ayah bayi tersebut sehingga mengalami luka di tangan sebelah kiri.
Polresta Kendari yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pencarian bayi itu.
Upaya tersebut membuahkan hasil, bayi yang diculik berhasil ditemukan di kawasan Jalan Boulevard, Kelurahan Kambu, Kota Kendari, sekitar pukul 23.00 WITA Bayi tersebut kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Saat ini, bayi itu telah dikembalikan ke pelukan kedua orang tuanya. Sementara itu, pelaku masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO.[jpnn]