logo
×

Rabu, 25 Januari 2023

Waduh! Saat Membacakan Nota Pembelaan, Putri Candrawathi Sebut Brigadir J Keji, Melakukan Pelecehan Seksual, Menganiaya dan Mengancam

Waduh! Saat Membacakan Nota Pembelaan, Putri Candrawathi Sebut Brigadir J Keji, Melakukan Pelecehan Seksual, Menganiaya dan Mengancam

DEMOKRASI.CO.ID - Terdakwa Putri Candrawathi sebut Brigadir J juga memberikan ancaman akan membunuh orang-orang yang ia sayangi.

Hal tersebut disampaikan oleh PC dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (25/1).

"Yosua melakukan perbuatan keji. Dia melakukan kekerasan seksual, menganiaya dan mengancam membunuh bukan hanya bagi saya, tetapi juga bagi orang-orang yang saya cintai," kata Putri.

Putri mengaku perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan Yosua membuatnya sangat ketakutan. Bahkan, perbuatan Yosua itu juga membuat malu keluarganya.

"Jika ada orang lain yang mengetahui apa yang ia lakukan. Yang Mulia, saya takut, sangat ketakutan saat itu. Saya sangat menderita dan menanggung malu berkepanjangan. Bukan hanya saya, tetapi juga seluruh anggota keluarga kami,” jelas Putri.

Dalam sidag sebelumnya, Putri dituntut 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tuntutan 8 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.

JPU menyatakan Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Putri diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.[populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: