logo
×

Rabu, 25 Januari 2023

Vonis Ferdy Sambo Tinggal Selangkah Lagi, Berikut Ini Tahapan di Persidangan

Vonis Ferdy Sambo Tinggal Selangkah Lagi, Berikut Ini Tahapan di Persidangan

DEMOKRASI.CO.ID -  Terdakwa Ferdy Sambo telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.

Usai penutupan sidang pleidoi, Ketua Hakim Imam Wahyu Santoso mengatakan akan melanjutkan agenda sidang replik.

“Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari jasa penuntut umum atas pleidoi dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa pada Jumat, 27 Januari 2023,” kata Hakim Imam sebelum menutup sidang.

Dengan agenda replik yang disampaikan oleh Hakim Imam itu dapat disimpulkan bahwa vonis atau putusan hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo tinggal selangkah lagi.

Seperti dikutip dari laman Suria Nataadmadja & Associates disebutkan, proses persidangan pidana terdapat tahapan-tahapan di pengadilan.

Dasar hukum alur beracara pidana diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan bagaimana pelaksanaan proses beracara pidana, mulai dari tahap penyidikan di kepolisian hingga putusan hakim atau vonis hakim di pengadilan.

Pembacaan nota pembelaan atau pleidoi kemarin akan dilanjutkan dengan tahapan sidang replik yang direncanakan pada Jumat 27 Januari 2023. Kemudian tahapan selanjutnya akan ada duplik oleh terdakwa dan penasehat hukum terdakwa. Tahapan terakhir, barulah hakim akan menjatuhkan putusan atau vonis hukuman terhadap terdakwa.

Bila kedua belah pihak, jaksa dan terdakwa, menerima vonis hakim, maka statusnya menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan terdakwa bisa langsung dieksekusi.

Seperti dikutip dari pn-kuningan.go.id, putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) adalah putusan pengadilan negeri yang diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan perdamaian, putusan verstek yang terhadapnya tidak diajukan verzet atau banding.

Berikut ini urutan sidang pidana yang dirangkum dari KUHAP, sebagai contoh seperti dalam persidangan kasus Ferdy Sambo, sebagai berikut:

1. Dakwaan. Jaksa akan mendakwa dugaan kesalahan terdakwa.

2. Eksepsi. Jawaban terdakwa atas dakwaan jaksa.

3. Tanggapan jaksa atas eksepsi.

4. Putusan Sela. Hakim akan membacakan apakah eksepsi diterima atau tidak. Bila diterima, maka proses sidang selesai sesuai amar putusan sela. Bila eksepsi ditolak, maka sidang dilanjutkan.

5. Pemeriksaan Saksi. Dimulai dari saksi fakta, saksi ahli dan saksi yang meringankan.

6. Pemeriksaan saksi terdakwa/pengakuan terdakwa.

7. Tuntutan. Setelah menjalani proses pembuktian, jaksa akan mengajukan tuntutan terhadap terdakwa, berapa lama hukuman yang harus dijalani oleh terdakwa.

8. Pembelaan (Pleidoi). Dalam hal ini terdakwa akan membela diri terkait tuntutan jaksa.

9. Replik. Jaksa akan membuat tanggapan atas pleidoi terdakwa.

10. Duplik. Dalam hal ini terdakwa diberikan kesempatan terakhir mengajukan bantahan atas replik jaksa.

11. Putusan atau vonis. Majelis hakim akan membacakan putusan. Ada tiga jenis putusan: bebas, lepas dan terbukti melakukan pidana disertai jenis pidana. Bila kedua belah pihak, jaksa dan terdakwa, menerima putusan, maka statusnya menjadi berkekuatan hukum tetap dan terdakwa bisa langsung dieksekusi.[tempo]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: