DEMOKRASI.CO.ID - Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap mahasiswi berinisial FA (25), karena dituduh melakukan tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik.
Dikutip dari Kompas.com, mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Jakarta itu ditangkap atas laporan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor (SMN).
Ketua DPRD PPU itu menuduh FA telah menyebarkan video syur yang diduga diperankan oleh keduanya. SMN melaporkan FA pada 10 Juni 2022 lalu. Dittipidsiber Bareskrim Polri kemudian menangkap FA sekitar tiga bulan berikutnya, tepatnya pada 22 September 2022.
FA telah menjalani penahanan sejak 23 September 2022 di Rumah Tahanan (rutan) Bareskrim Polri, dengan jeratan Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Ajukan Perlindungan Hukum
Kuasa hukum FA, Zainul Arifin, mengaku keberatan dengan tuduhan yang diarahkan kepada kliennya.
“Padahal sesungguhnya pelapor diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang ada di video tersebut, yang hingga saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas di luar sana,” kata Zainul, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (17/1/2023).
Dia pun berencana mendatangi Komnas Perempuan, dan DPP Partai Demokrat selaku partai politik (parpol) yang menaungi Ketua DPRD PPU tersebut.
Pihaknya, kata Zainul, juga akan menyurati Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, untuk meminta perlindungan hukum bagi kliennya tersebut.
"Kami menyampaikan laporan ini untuk kedua kalinya, yang sebelumnya telah kami sampaikan kepada Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri tentang Permohonan Tidak Dilakukan Penahanan," ujar Zainul.
Namun, lanjut Zainul, pihaknya belum menerima jawaban atau balasan atas kedua surat yang telah dikirimkannya itu.
"Sehingga kami mohon agar apa yang telah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti dengan segera demi kepastian hukum terhadap klien kami dan keterbukaan informasi publik,” jelasnya.
Kronologi Tersebarnya Video Mesum
Zainul menerangkan, kasus tersebut bermula ketika SMN mengajak FA bertemu di salah satu mall di Jakarta pada 16-17 September 2021.
"Klien kami baru mengenal pelapor dari seorang temannya," terangnya.
SMN lalu membujuk FA dan mengiming-imingi uang sebesar Rp1,5 juta agar kliennya itu mau berhubungan intim di kamar salah satu hotel di Jakarta.
“Dengan terpaksa dan atas dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup, membiayai orang tuanya, dan kebutuhan biaya kuliahnya, maka dengan berat hati klien kami (FA) menyetujuinya,” ungkap Zainul.
Usai keduanya melakukan hubungan intim, FA pun meninggalkan hotel sambil membawa sejumlah uang yang telah dijanjikan SMN.
Tambah Zainul, tak lama berselang video mesum berdurasi 3 menit 55 detik beredar di media sosial tanpa sepengetahuan FA.
"Padahal jelas klien kami tidak tahu-menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami merasa sebagai korban atas dugaan pembuatan video pornografi tersebut,” pungkasnya.***[goriau]