DEMOKRASI.CO.ID - Presiden Joko Widodo angkat bicara soal tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Kepala Negara menegaskan, dirinya sama sekali tak bisa ikut campur dalam tuntutan jaksa. Dia mengatakan dirinya tak bisa seenaknya mengintervensi penegakkan hukum di negara ini.
"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi usai meninjau Proyek Pembangunan Sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (KBT), Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).
Adapun tuntutan JPU kepada para terdakwa kasus pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta itu oleh sejumlah pakar pidana dinilai sangat tidak adil.
Dimana Bharada Richard Eliezer yang selama ini telah membantu aparat penegak hukum untuk membongkar skenario jahat Ferdy Sambo dalam kasus ini justru dituntut 12 tahun penjara.
Sementara, Putri Candrawathi yang dinilai sebagai salah satu aktor pemicu pembunuhan itu justru dituntut jauh lebih ringan yakni 8 tahun penjara.
Selain itu tuntutan penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo juga dinilai tak adil, sebagai otak di balik pembunuhan itu, eks kadiv Propam ini dinilai pantas dihukum mati.
Menurut Kepala Negara, apapun tuntutan Jaksa dan putusan hakim nantinya mesti dihormati, mereka jelas sudah menimbang masak-masak keputusan mereka.
"Kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," tuntas Jokowi. [populis]