DEMOKRASI.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menjalani pemeriksaan terhadap Lukas Enembe pada Kamis (12/1/2023) meski Gubernur Papua nonaktif tersebut telah mengaku sedang sakit.
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menegaskan bahwa pihaknya tetap melakukan pemeriksaan karena mereka memiliki bukti mengenai dokumen kesehatan Lukas Enembe yang dikeluarkan oleh RDPAD Gatot Soebroto.
“Karena kami memiliki dokumen dari hasil pemeriksaan dinyatakan fit (sehat) sehingga kami tentu melanjutkan proses pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ucap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (13/1/2023).
Pemeriksaan pertama Lukas sebagai tersangka sendiri belum sampai materi perkara dan masih pada hal-hal yang bersifat normatif. Ia juga dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan berikutnya pada pekan depan.
Ali mengatakan, “Masihhal-hal yang bersifat normatif begitu ya, mengenai identitas,mengenai hak-haknya dia sebagai tersangka kami sampaikan.”
“Kami akan kembali hadirkan yang bersangkutan,baik itu sebagai saksi maupun tersangka,” sambungnya.
Di sisi lain, berbeda dengan KPK, pengacara Lukas yang bernama Petrus Bala Pattyona justru menyebut kalau kondisi kliennya memprihatinkan saat diperiksa oleh penyidik.
“Saat pemeriksaan, aduh, kasihan sekali. Saya harus antar ke kamar mandi, kasihan sekali,” imbuhnya.
Petrus menegaskan kalau pernyataan KPK yang mengatakan kalau Lukas dalam keadaan sehat bertolak belakang dengan kenyataannya karena menurutnya kliennya itu tidak dalam kondisi fit saat diperiksa.
Sebagai informasi, Lukas ditangkap oleh KPK pada Selasa (10/1/2023) setelah menjadi tersangka pada September 2022. Ia kemudian dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
Usai dirawat dua hari dengan status penahanan pembantaran, tersangka kasus dugaan suap itu pun diboyong ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/1/2023).
Sementara itu, Lukas sendiri diduga menerima suap dari Direktur PT TBP, Rijatono Lakka, senilai Rp1 miliar untuk mendapati tiga proyek pembangunan di Papua sejumlah Rp41 miliar.
Tak hanya itu, KPK juga mengatakan bahwa Lukas menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar dari berbagai pihak yang diduga masih berkaitan dengan beberapa proyek APBD Provinsi Papua.[populis]