DEMOKRASI.CO.ID - Dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bripka RR diperiksa sebagai terdakwa. Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (9/1).
Dalam persidangan tersebut, Bripka RR mengatakan bahwa Ferdy Sambo tidak hanya menjanjikan uang ke Bripka RR dalam kasus kematian Brigadir J. Tapi, FS benar-benar memberikan Bripka RR uang sebesar Rp 500 juta usai memastikan Bripka RR berbicara sesuai skenario yang sudah dibuat FS dalam pemeriksaan.
“Seingat saya, bapak (Ferdy Sambo) menanyakan, ‘Pemeriksaan kemarin kalian menyampaikan apa? Apakah sesuai skenario yang saya sampaikan di Provos?’ Saya jawab, iya bapak, seperti itu, Yang Mulia. Terus, tiba-tiba bapak, ‘Ini, ada amplop isinya uang untuk kalian’, gitu,” kata Bripka Ricky Rizal.
Bripka RR mengatakan bahwa Ferdy Sambo menyampaikan bahwa ia akan mendapatkan Rp 500 juta, Bharada E akan mendapatkan Rp 1 miliar dan KM akan mendapatkan Rp 500 juta. Lokasi kejadian tersebut yakni di ruang kerja di lantai 2 rumah pribadi Ferdy Sambo yang berada di jalan Saguling, Jakarta Selatan. Kejadian tersebut berlangsung usai Bripka RR, KM dan Bharada E menjalani pemeriksaan.
“Disampaikan, Yang Mulia, bukan dijanjikan. Disampaikan bahwa isinya ke saya Rp500 juta,” ucap Bripka RR.
Sebelumnya, Bripka RR mengatakan bahwa Ferdy Sambo sempat mengatakan terima kasih ke Bharada E, dirinya dan Kuat Maruf karena sudah mengantarkan istrinya FS yakni Putri Candrawathi ke Jakarta dengan selamat.
Kemudian, hakim menanyakan soal pemberian handphone.
“’Nantikan hp pasti akan disita, kalian pakai hp yang baru aja. Nanti hp kalian yang lama disita,’ seperti itu, Yang Mulia. ‘Ini sebagai ganti untuk hp kalian yang disita’,” kata Bripka Ricky Rizal ketika menirukan apa yang dibicarakan Ferdy Sambo.[populis]