DEMOKRASI.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah untuk datang di kantor lembaga antirasuah, Jakarta Selatan, Jumat (27/1), dengan tujuan membahas isu terkait evaluasi penyelenggaraan haji 2022M/1443H dan rencana perbaikan penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2023M/1444H.
"Agenda pertemuan antara lain akan membahas tentang progres implementasi rencana aksi Kajian Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH), evaluasi haji 2022M/1443H, dan formula penetapan bipih dan BPIH 2023M/1444H," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati dalam keterangannya.
Menurut dia, rapat evaluasi ini merupakan pelaksanaan kewenangan KPK untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 UU No. 30 Tahun 2002 juncto UU No. 19 Tahun 2019.
Di mana KPK telah melakukan Kajian Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH) pada 2019 dan menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan kepada Kementerian Agama dan BPKH.
"Rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti dengan menyepakati serangkaian rencana aksi perbaikan. KPK juga telah memantau implementasi atas rencana aksi perbaikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama dan BPKH pada kurun waktu 2020 sampai 2022," jelas dia.
Ipi menerangkan berdasarkan hasil pemantauan tersebut, masih terdapat dua rekomendasi yang belum diselesaikan.
KPK akan terus melakukan pendampingan implementasi atas seluruh rencana aksi.
"Informasi lengkap pembahasan rapat akan kami sampaikan setelah pertemuan," tandas Ipi.[populis]