DEMOKRASI.CO.ID - Video mencatut kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah beredar di media sosial melalui sebuah kanal YouTube yang diunggah pada 29 Januari 2023.
Sampul dan judul video seolah menarasikan, Febri Diansyah diseret ke penjara karena terbukti melakukan suap saat vonis Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J.
"FEBRI DIANSYAH DI SERET KE PENJARA TERNYATA FEBRI TERBUKTI MELAKUKAN SUAP SAAT VONIS FERDY SAMBO," tulis kanal tersebut pada sampul video.
"Geger || Pengacara Ferdy Sambo Dijebloskan ke Penjara, Terbukti Suap Saat Vonis Sambo," demikian bunyi judul video terkait.
Kemudian video diperdengarkan untuk cek fakta, tidak ada informasi terkait Febri Diansyah diseret ke penjara karena terbukti melakukan suap saat vonis Ferdy Sambo.
Video membahas harapan Febri Diansyah usai menjalani sidang pleidoi kasus pembunuhan Brigadir J. Ia berharap kedua kliennya mendapatkan vonis seadil-adilnya.
Melansir Populis.id, hal itu disampaikan Febri melalui cuitan akun Twitter pribadinya. Pasalnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Keduanya merupakan klien Febri.
Berdasarkan hasil penelusuran, video dengan narasi Febri Diansyah diseret ke penjara karena terbukti melakukan suap saat vonis Ferdy Sambo adalah tidak benar. Faktanya, tidak ada informasi valid yang menyatakan demikian. [populis]