DEMOKRASI.CO.ID - Dua tersangka pencuri di rumah jaksa KPK di Yogyakarta dibawa tim Polda DIY menelusuri rute aksi mereka Kamis 5 Januari 2023.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Nuredy Irwansyah Putra di sela identifikasi membeberkan belum bisa mengungkap apa motif utama para pelaku beraksi. Termasuk apakah pelaku hanya suruhan atau atas murni pencurian.
"Soal pelaku disuruh atau tidak itu belum (bisa diungkap), juga soal motif, kami masih tindaklanjuti," kata Nuredy di sela penulusuran Kamis 5 Januari 2023.
Nuredy pun belum bisa menjelaskan lebih jauh, apakah dalam pemeriksaan pelaku yang ditangkap sejak 1 Januari 2023 itu, pelaku sudah mengetahui bahwa target sasarannya rumah jaksa penuntut KPK atau tidak.
"Soal tahu rumah milik jaksa atau tidak itu merupakan materi penyidikan yang sedang kami dalami detailnya," kata dia.
Sejauh ini, kepolisian telah mendapati fakta jika pelaku termasuk profesional di bidangnya.
Sebab dari hasil penyelidikan di lapangan pelaku hanya butuh waktu 6 menit yakni mulai jam 9.39 dan selesai dilaksanakan pada jam 9.45 WIB.
"Estimasi kejahatan waktu perbuatan mereka di rumah itu kurang dari 6 menit," kata dia.
Tersangka SIP merupakan residivis yang pernah ditahan di Kota Tegal dengan kasus pencurian pemberatan. Sedangkan tersangka JN residivis di Cipinang tahun 2019 dengan kasus sama serta residivis di Sulawesi Selatan karena kasus narkoba.
Pencurian itu membuat korban Ferdian Adi Nugroho yang berprofesi sebagai jaksa penuntut KPK kehilangan sejumlah barang. Antara lain laptop, hardisk eksternal dan berkas-berkas di dalam sebuah tas penyimpan laptop.
"Beberapa barang bukti yang hilang dari keterangan tersangka, ada yang dibuang di sungai Yogyakarta," kata dia.[tempo]