DEMOKRASI.CO.ID - Sidang tuntutan Bharada E dijadwalkan akan digelar pada Senin (16/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. BharadaE merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan JPU siap membacakan tuntutan besok.
“Tunggu saja di persidangan,” kata Ketut saat dikonfirmasi terkait kesiapannya, Minggu.
Sebelumnya, Rabu (11/1) JPU menunda pembacaan tuntutan kepada Bharada E dikarenakan terdakwa Putri Candrawathi belum diperiksa sebagai terdakwa.
Oleh karena itu, JPU meminta waktu untuk membacakan tuntutan satu minggu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menunda persidangan dan kembali akan dilanjutkan pada Rabu (18/1).
Pada hari yang sama, usai menunda pembacaan tuntutan kepada Bharada E, hakim pengadilan melanjutkan sidang pemeriksaan terhadap terdakwa Putri Candrawathi.
Terkait penundaan itu, Ketut menegaskan penundaan dilakukan bukan karena JPU belum siap, tetapi karena ada beberapa terdakwa yang belum diperiksa.
“Bukannya belum siap, tetapi, para terdakwa lain dalam kasus yang sama dan berkas yang berbeda belum diperiksa, jadi, takut mempengaruhi keterangan yang diberikan,” ujar Ketut.
Selain Bharada E, terdakwa lain juga menghadapi sidang pembacaan tuntutan JPU, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo.
Berdasarkan data dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jadwal sidang pembunuhan Brigadir J pekan ini, yakni Senin (16/1) sidang tuntutan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Kemudian hari Selasa (17/1) sidang tuntutan terdakwa Ferdy Sambo dan hari Rabu (18/1) sidang tuntutan terdakwa Bharada Eliezer dan Putri Candrawathi.
Terkait kesiapan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf pekan ini apakah sesuai jadwal atau akan ada penundaan, Ketut menyatakan pihaknya semaksimal mungkin berupaya menuntaskan pembuktian perkara ini di persidangan, sesuai azas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
“Kita lihat ke depannya, kami bukan robot,” kata Ketut.
Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mengeluarkan jadwal persidangan perkara obstruction of justice (perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J), pada Senin (16/1) sidang untuk terdakwa Irfan Widyanto dengan agenda pemeriksaan ahli dari terdakwa.
Sidang selanjutnya hari Selasa (17/1) untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, dan Arif Rachman Arifin dengan agenda keterangan saksi dan ahli meringankan.
Selanjutnya hari Kamis (19/1), sidang untuk terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, agendanya pemeriksaan ahli dari terdakwa dan pemeriksaan ahli a de charge (pembelaan atas dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa).[populis]