DEMOKRASI.CO.ID - Jajaran Polsek Panjang Polresta menangkap seorang pria berinisial BR (57) karena melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya berinisial VA (10).
Kapolsek Panjang Kompol M. Joni mengatakan pelaku merupakan warga Kampung Sinar Kuala, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Kronologinya, perbuatan bejat yang dilakukan ayah tiri korban itu sejak VA kelas 1 sekolah dasar (SD).
"Jadi, korban diancam apabila melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya," kata kapolsek, Kamis (5/1).
Akhirnya sang ibu US (42) melaporkan kejadian yang dialami anaknya itu ke kepolisian setempat.
Menerima laporan dari korban, jajaran kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka BR di rumahnya pada Senin Januari 2023.
Dalam perkara ini, petugas menyita satu helai baju lengan panjang bergaris hitam putih, satu helai celana panjang, dan satu helai celana dalam warna putih.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan nyawa," pungkasnya. [jpnn]