logo
×

Sabtu, 28 Januari 2023

Sebut Putri Jadi Otak Pembunuhan Yosua, Eks Jaksa Muda Kejagung Protes Keras Tuntutan 8 Tahun Penjara, Sebut-sebut Jaksa Penakut!

Sebut Putri Jadi Otak Pembunuhan Yosua, Eks Jaksa Muda Kejagung Protes Keras Tuntutan 8 Tahun Penjara, Sebut-sebut Jaksa Penakut!

DEMOKRASI.CO.ID - Mantan  Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Djasman Mangandar Pandjaitan ikut mengomentari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menuntut terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Putri Candrawathi 8 tahun penjara.

Menurut Mangandar Pandjaitan tuntutan 8 tahun penjara bagi Putri Candrawathi adalah tuntutan yang  tak masuk akal, hukuman itu dinilai terlampau ringan sebab Putri dalam kasus pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan itu sudah masuk kategori sebagai dalang pembunuhan Brigadir J. 

Pernyataan Mangandar Pandjaitan merujuk pada  Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP yang berbunyi:

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. 

Menurut Djasman, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi sudah terbukti secara sah melanggar pasal 55 tersebut, sebab dirinya memang sempat menawarkan sejumlah uang kepada para terdakwa lain. Jadi menurutnya tuntutan 8 tahun penjara itu terlampau ringan.  

"Terlalu kecil (8 tahun penjara). Jaksa kurang optimal mengungkap mengenai pembujukannya itu tadi," ujar Djasman di program Rosi KOMPAS TV dilasir Populis.id Jumat (27/1/2023). 

Tuntutan terhadap Putri Candrawathi memang menuai protes banyak kalangan karena dinilai terlalu ringan, terlebih tuntutannya itu justru jauh lebih ringan dari Bharada Eliezer yang dituntut 12 tahun penjara, padahal yang bersangkutan telah banyak membantu para penegak hukum mengungkap kasus ini. 

Menurut Djasman, JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seharusnya bisa mengakomodir permintaan masyarakat tersebut, namun hingga kini JPU justru tak bergeming walau kena kritik sana-sini.

"Itu yang harus diakomodir dan direspons oleh jaksa. Maka harusnya jaksa yang ditunjuk adalah jaksa yang profesional, berintegritas dan berani. Yang saya garis bawahi di sini adalah berani. Kalau jaksa profesional, tuntutan PC tidak jauh berbeda dengan FS," tuntasnya.[populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: