DEMOKRASI.CO.ID - Kala dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa Ferdy Sambo itu orang yang tidak konsisten. Bahkan mengingkari banyak hal mengenai alasan dalam pembunuhan Brigadir J.
Menurut jaksa, Ferdy Sambo telah melakukan pengingkaran dalam nota pembelaan atau pleidoinya maupun milik penasehat hukum.
"Meskipun terdakwa Ferdy Sambo selama di persidangan bersikap sopan, akan tetapi terdakwa Ferdy Sambo melakukan pengingkaran dalam pleidoi penasehat hukum maupun pleidoi yang dikemukakan oleh terdakwa Ferdy Sambo sendiri," kata jaksa yang dikutip pada Senin (30/1/2023).
Di mana faktanya, terdakwa Ferdy Sambo dalam setiap pemeriksaan saksi-saksi dan ahli mengakui dan menyatakan akan bertanggung jawab atas peristiwa terbunuhnya korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Maka, Jaksa beranggapan Ferdy Sambo tak benar-benar jujur mengenai alasan penembakan yang membunuh Brigadir J. Sebab menurutnya, Ferdy Sambo seharusnya konsisten dan tak terbelit-belit ketika mengungkapkan fakta mengenai pembunuhan ajudannya itu.
"Akan tetapi dalam kesempatan lain, terdakwa Ferdy Sambo melakukan pengingkaran terhadap peristiwa terbunuhnya korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," katanya.
"Kalaupun benar terdakwa Ferdy Sambo tulus dan ikhlas bertanggung jawab, maka terdakwa Ferdy Sambo akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak berbelit-belit dalam mengungkap peristiwa yang mengakibatkan terbunuhnya korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," sambungnya.
Kemudian, saat jaksa membacakan hal tersebut, Ferdy Sambo tampak hanya diam menunduk dan menuliskan sesuatu di buku hitam miliknya.
Salah satu tim kuasa hukum dari Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, mengaku kalau kliennya tidak kaget dengan penuturan dan penilaian jaksa. Hal itu dikarenakan dia menganggap jaksa begitu emosional.
Rasamala menyampaikan bahwa jaksa dalam sidang replik lebih sibuk mengomentari soal tim kuasa hukumnya dibanding subtansi kasus.
"Jaksa Penuntut Umum lebih sibuk untuk mengomentari soal posisi penasihat hukum ketimbang membahas substansi," ujar Rasamala di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
" Memang buat kami agak terasa begitu emosional respon dari Jaksa Penuntut Umum, tetapi memang itu sepenuhnya hak dari penuntut umum," pungkasnya.[populis]