DEMOKRASI.CO.ID - Ekonom senior Rizal Ramli mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menyebutnya banyak berdusta.
Hal ini seperti dilihat di kanal YouTube Refly Harun. Dalam tayangan tersebut terlihat Rizal yang menjadi salah satu pembicara dalam forum diskusi bertajuk pemakzulan Jokowi.
"Menggugat Perppu No.2 Tahun 2022 Tentang Ciptaker: Makzulkan Jokowi!" begitulah judul forum diskusi tersebut, dikutip pada Sabtu (14/1/2023).
Salah satu hal yang kemudian dibahas Rizal adalah dampak dari Perppu Cipta Kerja untuk memperkaya golongan tertentu. Mirisnya, pemerintah malah terkesan lembek dalam menghadapi golongan tersebut
Rizal lantas mencotohkan seorang pengusaha tambang asal Malaysia yang hartanya naik sebanyak Rp147 triliun.
"Nah di negara-negara lain, bahkan negara kapitalis, kalau ini terjadi, dikenakan pajak tambahan. Namanya pajak kaya dadakan sampai 30 persen, terjadi di Inggris, Amerika," ungkap Rizal.
"Tapi pemerintahan ini sangat memanjakan oligarki. Dia nggak berani nyentuh keuntungan dadakan ini," sambungnya.
Padahal, menurut Rizal, negara bisa mendapatkan pajak sampai puluhan atau bahkan ratusan triliun dari orang-orang yang mendapatkan keuntungan besar secara mendadak seperti ini.
"Tapi dia berani naikin pajak rakyat, PPN, iuran BPJS, BBM, listrik, gas, bahkan yang mau beli rokok ketengan saja nggak boleh. Ini brengseknya habis bener! Keterlaluan!" tegas Rizal, mengecam keras kebijakan yang diberlakukan pemerintah.
Eks Menteri Koordinator bidang Kemaritiman ini menilai seharusnya negara juga fokus kepada para pengusaha kaya raya ketimbang terus membebani rakyat.
Hal inilah yang membuat Rizal berang, apalagi bila dikaitkan dengan citra Jokowi sejak pertama kali mencuat sebagai pejabat publik.
"Inilah ideologi sesungguhnya Jokowi, dia itu mengabdi sama oligarki, meres bikin susah rakyat," kata Rizal.
"Image-nya sih sederhana, image-nya merakyat, policy-nya, ideologinya, buat orang super kaya," pungkasnya.
Lewat forum yang sama, Rizal menerangkan sejumlah borok di Perppu Cipta Kerja. Mulai dari hak-hak buruh yang dibabat, upaya melanggengkan outsourcing yang berpotensi merugikan masyarakat, hingga perkara perpanjangan konsesi tambang.[populis]