DEMOKRASI.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membeberkan sejumlah alasan menuntut terdakwa Berada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Alasan itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan menanggapi nota pembelaan atau pledoi dari Bharada Eliezer. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (30/1/2023). JPU menegaskan tuntutan Bharada Eliezer sudah ditimbang masak-masak. Mereka meyakini tuntutan 12 tahun penjara itu sudah sangat adil sebab berdasarkan sejumlah alat bukti yang kuat
"Bahwa pledoi terdakwa yang disampaikan dalam persidangan akan kami jawab sebagai berikut bahwa tugas dan kewenangan penuntut umum sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan perundang-undangan. Yang mengatur tentang kewenangan kejaksaan adalah melakukan penuntutan terhadap seseorang atau badan hukum yang dituduhkan melakukan suatu tindak pidana," kata jaksa di persidangan.
"Yang mana jaksa penuntut umum dalam melakukan pembuktian haruslah berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup. Bahwa dalam persidangan yang dilakukan terhadap terdakwa Richard Eliezer kami tim penuntut umum telah dapat membuktikan perbuatan terdakwa Richard eliezer berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Yang mendukung pembuktian terhadap perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer," kata jaksa melanjutkan.
Jaksa menegaskan bahwa terkait tinggi rendahnya strata tuntutan yang diajukan di depan persidangan terhadap terdakwa Bharada Eliezer telah ditentukan berdasarkan parameter penentuan yang sudah jelas
"Sebagaimana yang ada dalam standar operasional prosedur penanganan perkara tindak pidana umum yang berlaku dan berdasarkan peran terdakwa Richard Eliezer. Dalam perbuatan pidana sebagaimana yang kami dakwakan tanpa tendensi apapun yang melatarbelakangi hal tersebut," tegas jaksa.
Adapun tuntutan 12 tahun penjara bagi Bharada Eliezer menuai protes dari berbagai pihak termasuk dari kalangan akademisi dan pakar hukum pidana. Tuntutan buat pemuda asal Manado itu dinilai terlalu berat sebab yang bersangkutan sudah membantu para penegak hukum mengungkap kasus pembunuhan di Duren Tiga yang diotaki Ferdy Sambo itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan. Hal-hal yang memberatkan terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban," ujar Jaksa Paris Manalu sembari nadanya begetar saat membacakan tuntutan terhadap Bharada E dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).[populis]