DEMOKRASI.CO.ID - Video terkait terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo beredar di media sosial lewat sebuah kanal YouTube yang diunggah pada 24 Januari 2023.
Sampul dan judul video seolah menarasikan, jaksa meralat tuntutan kepada Ferdy Sambo dan sepakat mengajukan hukuman mati.
"RALAT TUNTUTAN SAMBO JAKSA SEPAKAT AJUKAN HUKUMAN MATI," tulis kanal tersebut pada sampul video.
"Keputusan final || J?ksa tuntut S?mbo ag?r dihukvm m?ti?" demikian bunyi judul video terkait.
Setelah video diperdengarkan untuk cek fakta, tidak ada informasi terkait jaksa meralat tuntutan dan sepakat mengajukan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Narator dalam video membacakan narasi yang sesuai dengan artikel Kompas.tv berjudul "Tuntutan Ferdy Sambo Dinilai Janggal, Pakar: Jika Tak Ada Hal Meringankan, Harusnya Hukuman Mati", tayang pada 22 Januari 2023.
Artikel itu memuat tanggapan pakar hukum pidana Jamin Ginting terhadap tuntutan seumur hidup yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo. Ia menilai tuntutan tersebut janggal sebab tidak ada hal meringankan dalam tuntutan Sambo.
Dengan demikian, video dengan narasi jaksa meralat tuntutan dan mengajukan hukuman mati kepada Ferdy Sambo adalah tidak benar. Faktanya, tidak ada narasi terkait dalam pembahasan video. [populis]