logo
×

Rabu, 18 Januari 2023

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Tuntutan Lebih Ringan dari Suaminya

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Tuntutan Lebih Ringan dari Suaminya

DEMOKRASI.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi 8 tahun penjara.

Tuntutan Putri Candrawathi itu lebih ringan dibandingkan tuntutan suaminya, terdakwa Ferdy Sambo yaitu tuntutan penjara seumur hidup.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi 8 tahun penjara,” kata Jaksa di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa juga menilai terdakwa Putri Candrawathi terbukti melakukan ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Nopriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir Joshua.

Atas hal itulah, untuk mempertanggujawabkan perbuatan terdakwa Putri Candrawthi, maka terdakwa dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara.

“Dari urain di atas bahwa perbuatan terdakwa Putri Candrawthi terbukti sebagai pelaku pembunuhan berencana,” tutur jaksa.

Sebelumnya, terdakwa perkara pembunuhan Nopriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir Joshua, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Tuntutan penjara seumur hidup itu, karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam Pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” kata Jaksa dalam persidangan.

Penuntut Umum (JPU) juga menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf 8 tahun penjara.

Kuat Ma’ruf diyakini JPU terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

Selain itu, Rizky Rizal juga dituntut 8 tahun penjara atas perannya dalam membantu penembakan terhadap ajudan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu.

Bripka Ricky Rizal Wibowo menjadi salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.[populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: