DEMOKRASI.CO.ID - Masa penahanan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe diperpanjang selama 40 hari kedepan.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari kedepan terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023 di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (31/1/2023).
Menurutnya, perpanjangan masa penahanan ini sesuai kebutuhan penyidik, karena sampai saat ini KPK masih mengumpulkan berbagai bukti atas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas.
"Sebagai kebutuhan penyidikan agar pengumpulan alat bukti semakin memperkuat dugaan perbuataan tersangka LE (Lukas Enembe)," ujarnya.
Diketahui, Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
Padahal perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran sebelumnya bergerak pada bidang farmasi.[populis]