DEMOKRASI.CO.ID - Kuasa hukum meminta Ferdy Sambo dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, kuasa hukum menilai Sambo tidak terbukti dalam dakwaan pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat serta dakwaan obstruction of justice untuk menutupi peristiwa pembunuhan tersebut.
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Sambo dalam nota pembelaannya alias pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
"[Meminta Majelis Hakim] Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan atau setidak tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," kata pengacara Sambo, Arman Hanis.
"Memulihkan nama baik dan hak terdakwa Ferdy Sambo dalam kemampuan, kedudukan harkat, martabat, seperti semula," lanjutannya.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Sambo dengan penjara seumur hidup. Dia diyakini menjadi otak dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana Pasal 340. Serta menghalangi penyidikan dengan memusnahkan CCTV sebagaimana Pasal 49 jo 33 UU 19 Tahun 2016 tentang ITE jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Namun pengacara menilai bahwa berdasarkan fakta persidangan, Sambo tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa. Berdasarkan hal tersebut, tim penasihat hukum meminta hakim membebaskan Sambo.
Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini tidak sependapat dengan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo mohon putusan yang seadil-adilnya," pungkas Arman Hanis.[populis]