DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintah Kota Bandung berencana menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang adanya komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Wali Kota Bandung Yana Mulyana berpendapat, keberadaan LGBT sudah menyalahi norma agama maupun hukum. Selain itu, keberadaan LGBT juga dapat merusak generasi muda di Kota Bandung. “Tetapi proses menuju ke sana (aturan pemerintah daerah) kami kembalikan ke yang terhormat di DPRD. Karena proses legalisasi ada di sana,” katanya dalam keterangan, Rabu (25/1).
Kata Yana, jika DPRD sepakat untuk menerbitkan mengenai keberadaan LGBT maupun hal-hal yang mengaturnya, maka Pemkot Bandung bakal ikut serta dalam perbincangan naskah akademik yang bisa disusun bersama.
“Tetapi saya sih prinsipnya sepakat,” tuturnya. Sebelumnya, DPRD Kota Bandung mewacanakan untuk menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pencegahan dan larangan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Adapun DPRD sebelumnya mendapatkan aspirasi dari kelompok masyarakat soal pencegahan LGBT. “Baru kemarin ada aspirasi (pencegahan LGBT),” kata Ketua DPRD Kota Bandung Teddy Rusmawan, Jumat (20/1).
Ia mengatakan, aspirasi dari kelompok masyarakat menginginkan agar praktik LGBT di Kota Bandung tidak terus berkembang.
Sebab, komunitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan filosofi negara yaitu Pancasila dan dilarang agama. “Harus ada upaya, jangan sampai marak dan tidak sesuai dengan filosofi negara Pancasila, dari aspek agama juga,” tuturnya.[jpnn]