DEMOKRASI.CO.ID - Pegiat media sosial, Jhon Sitorus, mengomentari soal vonis penjara 10 tahun kepada pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, yang dinilainya terlalu ringan untuk diberikan.
Sebagai informasi, Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus telah membacakan putusan vonis yang diterima oleh Qadir dan 10 terdakwa lainnya pada Selasa (24/1/2023) lalu.
Dalam putusan tersebut, Qadir divonis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp50 juta akibat perkara penyebaran organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan Pancasila.
Mengetahui vonis tersebut, Jhon pun menilai hukuman itu terlalu ringan. Apalagi tujuan Khilafatul Muslim sudah jelas bahwa mereka ingin mengganti Pancasila dengan menggulingkan pemerintahan.
Jhon bahkan menyebut bahwa seharusnya negara tegas dan tidak ragu untuk memberikan hukuman mati kepada Qadir yang disebutnya sebagai perongrong Pancasila.
Ia mengatakan, “Hukuman 10 tahun terlalu RINGAN untuk orang yang memimpin organisasi KHILAFAH. Tujuan mereka jelas, MENGGANTI PANCASILA dengan orientasi merebut kekuasaan (menggulingkan pemerintahan).”
“Mestinya negara harus TEGAS, tak boleh ragu memberi HUKUMAN MATI kepada perongrong Pancasila,” tegasnya menandaskan, dikutip Populis.id dari cuitan akun @Miduk17 yang diunggah pada Senin (30/1/2023).
Cuitan Jhon yang telah dilihat lebih dari 10.000 kali itu pun langsung dihiasi dengan berbagai macam pendapat dari netizen, baik pro maupun kontra dengan pernyataannya.[populis]