logo
×

Selasa, 31 Januari 2023

PC Ngeluh Dituding Perempuan Tak Bermoral, Jaksa Langsung Blak-blakan Ngaku Hormati Putri: Sebagaimana Islam Memuliakan Maryam..

PC Ngeluh Dituding Perempuan Tak Bermoral, Jaksa Langsung Blak-blakan Ngaku Hormati Putri: Sebagaimana Islam Memuliakan Maryam..

DEMOKRASI.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan bantahan atas pleidoi atau nota pembelaan Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk tudingan yang seolah menyebut bahwa istri Ferdy Sambo itu merupakan perempuan tak bermoral.

Sebagaimana yang diketahui, dalam nota pembelaannya, Putri mengatakan bahwa pernyataan jaksa yang menyebut ia berselingkuh dengan Brigadir J seolah tak cukup untuk mendakwanya sebagai pelaku pembunuhan berencana hingga menudingnya sebagai perempuan tak bermoral.

Namun, JPU membantah keras mengenai hal tersebut. Mereka menegaskan tidak ada pernyataan seperti itu dalam surat tuntutan dan mengaku menghormati Putri layaknya seorang wanita.

Tak hanya itu, JPU bahkan menyinggung cara menghormati perempuan berdasarkan apa yang diajarkan oleh beberapa agama.

“Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bukanlah hal mengada-ada seperti yang dikemukakan terdakwa dinyatakan menuding terdakwa sebagai perempuan pribadi tak bermoral karena kalimat itu tak ditulis dalam surat tuntutan penuntut umum,” ucap jaksa dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (30/1/2023).

JPU melanjutkan, “Penuntut umum menyadari dan menghormati kedudukan terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang wanita, seorang istri, dan seorang ibu rumah tangga sebagaimana Islam memuliakan Maryam, Fatimah, Khadijah, dan Aisyah. Kristen dan Katolik memuliakan Bunda Maria dan Elisabeth, kemuliaan dewi Sinta dalam Wiracawita Ramayana, dan Drupadi dalam Mahabrata agama Hindu serta kemuliaan Putri yang saudara dalam agama Buddha.”

Oleh karena itu dengan alasan tersebut, jaksa mengaku tidak menyertakan hasil poligraf dan beberapa alat bukti lain yang tidak berkaitan langsung dengan deliknya.

“Sehingga penuntut umum memilih tidak menimbulkan hasil Poligraf atau beberapa alat bukti yang tidak terkait langsung dengan pemenuhan unsur inti delik dalam pasal sebagaimana dakwaan penuntut umum yang termuat dalam tuntutan terdakwa Putri,” jelas jaksa.

JPU menegaskan bahwa berdasarkan fakta hukum, Putri adalah salah satu pelaku pembunuhan Brigadir J, tapi ia justru berpura-pura tidak memahami maksud pembunuhan berencana tersebut.

Jaksa menyampaikan, “Putri Candrawathi tak memahami atau pura-pura tak memahami apa itu pembunuhan berencana, tapi terdakwa Putri melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana, yaitu menyampaikan cerita terhadap saudara Ferdy Sambo berupa cerita jika terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan yang kemudian berubah menjadi cerita pemerkosaan”

“Lalu saudara Ferdy Sambo membuat perencanaan dan bekerja sama dengan saksi Ricky Rizal, Kuat, dan Richard Eliezer untuk menghilangkan nyawa korban Yosua,” jelasnya menandaskan.[populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: