DEMOKRASI.CO.ID - Pakar Hukum Pidana, Aan Eko Widiarto, menilai kedekatan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan, sangat mungkin untuk saling melindungi, dalam kasus Brigadir Joshua.
Pakar Hukum Pidana ini juga menilai kedekatan Sambo dan Hendra bisa menyudutkan terdakwa lain seperti AKBP Arif Rachman Arifin.
Diketahui AKBP Arif Rachman Arifin yang belakangan membongkar strategi BAP mantan Kadiv Propam Polri itu.
“Ya itu pasti ya, apalagi mereka punya hubungan yang sangat dekat. Kelihatan Pak Hendra tuh dihubungi FS ketika mancing kan,” kata Aan kepada wartawan, Minggu (8/1/2023).
“Ketika mancing dipanggil karena ada masalah ini, bahasanya kan jadi seperti keluarga sendiri,” katanya lagi.
“Nah ketika mendampingi mengantarkan jenazahnya juga sebagai orang kepercayaannya, apalagi menggunakan jet pribadi, itu sudah tim inti lah,” katanya.
“Dengan kedekatan seperti itu ya sangat mungkin untuk saling melindungi,” sambungnya.
Menurut Aan, upaya tersebut merupakan langkah meringankan hukuman untuk terdakwa itu sendiri.
Menurut Aan, di kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice, dengan mengatakan bahwa Arif Rachman tidak ada dan lain sebagainya, hal itu juga upaya Sambo meringankan hukuman.
“Saya kira wajar ya upaya itu bagi seorang terdakwa. Pertama meringankan dirinya sendiri, kedua meringankan timnya atau orang yang bersama-sama dalam melakukan kejahatan itu,” terang Aan.
Sebagaimana diketahui, Terdakwa Arif Rachman Arifin sempat membeberkan di hadapan majelis hakim bahwa Ferdy Sambo punya strategi untuk menyelamatkan Hendra Kurniawan dari kasus obstruction of juctice perkara kematian Brigadir Joshua.
Hal itu disampaikan mantan Kadiv Propam Polri itu kepadanya saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 2 September 2022 lalu.
“Tanggal 2 September 2022, Pak Ferdy Sambo ini pada saat sidang kode etik memanggil saya, pada saat istirahat dan meminta saya untuk mengikuti kronologis BAP-nya Ferdy Sambo dengan alasan, dalam penyampaiannya ke saya ‘Rif kita harus jaga senior kamu, Hendra Kurniawan, karena kariernya sudah bagus di Brigjen’,” ujar ungkap Arif dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 5 Januari 2022.
Ferdy Sambo juga disebut menjanjikannya bisa selamat jika mengikuti kronologis BAP yang dibuatnya. Hanya saja, Arif Rachman menolak permintaan Ferdy Sambo.
“Jadi kalau dia selamat kamu pasti selamat, jadi sudah ikuti saja, ikuti saja BAP saya. Tapi saya nyatakan tidak bisa komandan, mohon maaf, itu sanggahan saya yang mulia,” kata Arif Rachman Arifin.
Sementara itu, kuasa hukum Terdakwa Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih menyatakan bahwa ada upaya menyudutkan kliennya yang dilakukan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.
“Faktanya memang sejak awal Arif Rachman ini yang melaporkan kepada HK soal kejanggalan kasus ini,” katanya.
“Bahkan dalam dakwaan juga jelas disebutkan bahwa Arif yang pertama kali terkejut saat melihat (CCTV) Yoshua ternyata masih hidup,” kata kuasa hukum AKBP Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih.[pojoksatu]