DEMOKRASI.CO.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai bahwa tim hukum Putri Candrawathi terlalu memaksakan pelecehan seksual masuk sebagai motif pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hal itu disampaikan jaksa sebagai tanggapan atas pleidoi atau nota pembelaan Putri Candrawathi dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
"Pleidoi tim kuasa hukum Putri Candrawathi keliru atau tidak benar terlihat terlihat tim penasihat hukum Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penutut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini," kata jaksa.
Tak hanya itu, jaksa menilai tim hukum Putri tidak mampu melampirkan bukti-bukti valid terkait adanya dugaan pelecehan di balik motif pembunuhan Yosua.
"Akan tetapi penasihat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut," ungkap jaksa.
Jaksa menyebut tim hukum Putri hanya sekedar mencari simpati publik melalui narasi pelecehan seksual dalam pleidoinya.
"Tim penasihat hukum hanya bermain akal pikirannya agar mencari simpatik masyarakat," kata jaksa.[populis]