DEMOKRASI.CO.ID - Putri Candrawathi menangis saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (11/1/2022). Tangisan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu pun sampai dikomentari anggota majelis hakim, Morgan Simanjuntak.
"Sudah jangan menangis, yah. Lama-lama hakimnya jadi ikut menangis. Masih bisa berikan keterangan?" tanya Hakim Morgan di persidangan.
Putri Candrawathi pun mengaku siap memberikan keterangan semakisimal mungkin pada persidangan itu. "Saya akan meberikan keterangan, berusaha semaksimal mungkin, Yang Mulia," ucap Putri di kursi terdakwa. Syahdan, Morgan bertanya kepada Putri ihwal penahanannya.
Menurut Putri, awalnya dirinya ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat mulai 30 September hingga 5 Oktober 2022. Selanjutnya, Putri dipindahkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Majelis hakim juga bertanya apakah Putri tahu sebab dirinya dijadikan tersangka.
"Kamu tahu kenapa dijadikan tersangka?" tanya hakim.
Namun, perempuan paruh baya itu mengaku tidak tahu penyebabnya. Putri tetap mengeklaim sebagai korban pelecehan. Kendati demikian, Hakim Morgan tidak mempersoalkan jawaban Putri Candrawathi itu.
"Enggak apa-apa kalau enggak tahu, enggak apa, nanti akan kami pertimbangkan di dalam putusan nanti, yah," tutur Hakim Morgan.[populis]