DEMOKRASI.CO.ID - Oknum kepala sekolah berinisial AT (50) di salah satu SMP di Mesuji tega mencabuli dua muridnya sekaligus.
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizky mengatakan pelaku mencabuli muridnya yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP.
Peristiwa itu berawal ketika keduanya dipanggil oleh tersangka yang menurut informasi bahwa keduanya telah mengalami tindakan pelecehan seksual oleh rekan sekolah mereka.
Aksi pencabulan itu terjadi pada awal Desember 2022 di Ruang UKS.
“Awalnya korban NVP menceritakan kejadian yang dialaminya ke ibuya bersama temannya AS telah dilecehkan oleh ketua yayasan,” kata Iptu Fajrian Rizky dalam keterangannya, Jumat (13/1/2023) dikutip dari Lampungpro.co.
Modus pelaku mencabuli kedua muridnya, dengan alasan dilakukan pengecekan.
Namun pada saat dilakukan pengecekan oleh pelaku, korban disuruh untuk membuka pakaiannya.
“Atas peristiwa tersebut, ibu NVP tidak terima atas perlakuan itu dan melaporkannya ke Polres Mesuji. Setelah didalami dan diselidiki, pelaku berhasil kami tangkap,” ujar Fajrian Rizky.
Atas perbuatannya itu, AT ditangkap aparat Polres Mesuji.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Mesuji Sripuji Astuti Hasibuan meminta agar pelaku dihukum seberat beratnya.
Pernyataan tersebut, dilontarkan Kadis PPPA Kabupaten Mesuji saat dijumpai diruang kerjaanya. Kamis (5/1/2023) lalu.
“Kami dinas PPPA Mesuji meminta agar pelaku pencabulan anak di bawah umur harus ditangkap dan diproses hukum sesuai dengan UU Perlindungan anak,” tegas Sripuji Astuti.
Kadis PPPA menjelaskan, bahwa kinerja polisi tentunya tidak mudah begitu saja dan tidak gampang dalam melakukan proses hukum secara instan.
Mesti melewati prosedur sesuai aturan hukum yang berlaku. Tetapi meskipun demikian, Sripuji menegaskan, jika pihaknya telah menyiapkan alat bukti formil dan materil yang dapat dijadikan sebagai pendampingan korban pelecehan seksual anak di bawah umur tersebut.
“Kami telah menyiapkan sejumlah bukti-bukti formil dan materil. Itu untuk pendampingan dalam proses hukum. Pelaku harus di proses hukum sesuai dengan UU Perlindungan Anak,” tandasnya. [pojoksatu]