DEMOKRASI.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara terang-terangan menyampaikan pendapatnya bahwa alasan Bharada E menembak Brigadir J bukan disebabkan karena rasa takutnya kepada Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan oleh jaksa dalam sidang replik terkait pleidoi atau nota pembelaan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (30/1/2023).
Mulanya, JPU mengatakan kalau kuasa hukum Bharada E keliru dalam menafsirkan perbuatan kliennya serta menegaskan kalau Richard tidak bisa menghindari hukuman dan melepas tanggung jawabnya.
“Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak,” jelas jaksa.
JPU kemudian mengatakan kalau Bharada E bukan menembak Brigadir J karena takut, tapi justru gegara patuh dan menunjukkan keloyalannya kepada Ferdy Sambo.
Jaksa menjelaskan, “Richard Eliezer dalam hal ini bukan yang terpengaruh karena ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa dalam hal ini Ferdy Sambo, melainkan Richard Eliezer dalam hal ini hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dalam saksi Ferdy Sambo.”
Oleh karena itu, jaksa menegaskan bahwa perbuatan Bharada E tidak dapat dibenarkan hukum meski dirinya hanya menjalankan perintah atasannya.
“Apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam nota pembelaannya, Bharada E sendiri mengaku hanya seorang anggota Polri berpangkat rendah yang diperalat oleh Ferdy Sambo.
Ia menyampaikan, “Di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan. Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi.”[populis]