logo
×

Senin, 30 Januari 2023

Masa Tahanan Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs Diperpanjang 30 Hari Lagi, Begini Penjelasannya!

Masa Tahanan Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs Diperpanjang 30 Hari Lagi, Begini Penjelasannya!

DEMOKRASI.CO.ID - Masa penahanan kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi akan berakhir pada seninn (6/2) mendatang.

Oleh karena itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengajukan perpanjangan masa tahanan para terdakwa kasus kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut.

“Ya sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari lagi,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Sabtu (27/1).

Perpanjangan akan kembali dilakukan dimulai dari tanggal 7 Februari 2023 hingga tanggal 8 Maret 2023 mendatang.

“Kita ketahui bahwa masa perpanjangan masa tahanan itu berakhir tanggal 6 Februari, nanti perpanjangannya mulai berlaku tanggal 7 Februari sampai dengan tanggal 8 maret 2023,” katanya

Dalam kasus ini, terdakwa Ferdy Sambo telah dinilai secara terbukti dan meyakinkan bersalah terkair kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan terdakwa lainnya yalni Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putrj Candrawathi.

Akibat perbuatannya, para terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.[populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: