DEMOKRASI.CO.ID - Masa penahanan para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) kembali berakhir. Masa penahanan Ferdy Sambo Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi akan berakhir pada Senin (6/2/2023) mendatang setelah sebelumnya masa penahan mereka juga sempat habis beberapa bulan lalu.
Terkait hal ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengaku telah melakukan permohonan untuk memperpanjang masa penahan Ferdy Sambo Cs untuk 30 hari kedepan, saat ini permohonan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tengah diproses.
“Ya sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari lagi,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Sabtu (27/1/2023).
Perpanjangan akan kembali dilakukan dimulai dari tanggal 7 Februari 2023 hingga tanggal 8 Maret 2023 mendatang.
“Kita ketahui bahwa masa perpanjangan masa tahanan itu berakhir tanggal 6 Februari, nanti perpanjangannya mulai berlaku tanggal 7 Februari sampai dengan tanggal 8 maret 2023,” katanya
Dalam kasus ini, terdakwa Ferdy Sambo telah dinilai secara terbukti dan meyakinkan bersalah terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan terdakwa lainnya yalni Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Akibat perbuatannya, para terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. [populis]