DEMOKRASI.CO.ID - Sebanyak 8 elite partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendeklarasikan penolakan penggunaan sistem proporsional tertutup di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, kemarin, Ahad, 8 Januari 2023. Mereka tetap menginginkan pemilihan umum (Pemilu) 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka.
Adapun 8 parpol dalam persamuhan itu terdiri atas gabungan parpol pendukung pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi serta parpol oposisi. Partai anggota koalisi pemerintahan yang ikut menolak adalah adalah Partai Golkar, Gerindra, NasDem, Partai Keadilan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Sementara dua partai oposisi adalah Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang absen hadir. Pasalnya, partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri ini mendukung Pemilu 2024 digelar dengan menggunakan sistem proporsional tertutup.
Perdebatan mengenai sistem pemilihan mencuat seiring dengan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Lantas apa yang menjadi perbedaan antara sistem proporsional tertutup dan sistem proporsional terbuka?
Dalam proses pemungutan suara dengan sistem proporsional terbuka, pemilih dapat memilih langsung wakil-wakil legislatifnya. Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.
Pada sistem proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut. Nomor urut ditentukan oleh partai politik. Melalui sistem proporsional tertutup, setiap partai memberikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan (Dapil).
Dalam proses pemungutan suara dengan sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih parpol. Kemudian setelah perolehan suara dihitung, maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Sedangkan dalam sistem proporsional terbuka, pemilih akan memilih satu nama calon anggota legislatif sesuai aspirasinya.
Pada sistem proporsional terbuka, partai memperoleh kursi yang sebanding dengan suara yang diperoleh. Setelah itu, penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.
Kelebihan sistem proporsional tertutup adalah:
* Memperkuat partai politik melalui kaderisasi
* Memberikan kesempatan lebih luas pada kader yang potensial
* Menekan potensi politik uang
Akan tetapi, sistem proporsional tertutup juga mempunyai beberapa kelemahan, yaitu:
* Mengurangi intensitas interaksi kader partai dengan pemilih
* Kurang sesuai untuk partai kecil atau partai baru yang belum banyak dikenal
Sedangkan kelebihan sistem proporsional terbuka, yakni:
* Intensitas interaksi pemilik dan kader politik lebih tinggi
* Pemilih dapat memilih langsung kader pilihannya
* Membuka ruang bagi partai baru untuk berkontestasi
Akan tetapi, sistem proporsional terbuka juga mempunyai beberapa kelemahan, yakni:
* Melemahkan partai politik lantaran mengedepankan figur
* Kader kurang fokus sosialisasi soal visi partai
* Partai berpotensi mencalonkan kader yang sebatas mesin pengumpul suara
* Meningkatkan persaiangan antarkader di internal partai [tempo]