DEMOKRASI.CO.ID - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman tidak habis pikir Polda Metro Jaya menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra (18), sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya. Habiburokhman mengusulkan polisi mencabut status tersangka terhadap Hasya.
"Kami juga mempertanyakan hal ini. Apa urgensinya penetapan tersangka terhadap almarhum Hasya," kata Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (29/1/2023).
Menurut legislator bidang hukum ini, penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan rangkaian proses pidana yang arahnya adalah persidangan. Sedangkan penetapan tersangka terhadap Hasya tidak perlu.
"Karena kasus disetop ya menurut saya penetapan tersangka terhadap Hasya tidak diperlukan," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menilai penetapan tersangka terhadap Hasya yang ditabrak purnawirawan polisi menambah beban keluarga yang sudah kehilangan. Menurutnya, keluarga akan bertambah pilu karena Hasya berstatus tersangka dan tak bisa membela diri.
"Harusnya penyidik peka dan bijaksana dalam menjaga perasaan keluarga almarhum. Pasti sedih, si anak sudah meninggal tetapi dijadikan tersangka tanpa adanya hak dan kesempatan membela diri," ucap anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini.
Untuk menuntaskan polemik ini, Habiburokhman mengusulkan status tersangka Hasya dicabut. Setelah itu, nama Hasya dipulihkan seperti sebelumnya.
"Usul saya konkret, penyidik mengumumkan pencabutan status tersangka almarhum dan menyatakan merehabilitasi nama baiknya karena kasus disetop," imbuhnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan M Hasya Attalah Syaputrasebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya. Polisi menyebut penetapan tersangka diambil setelah pihaknya melakukan 3 kali gelar perkara.
"Kami dan tim TKP melakukan pemeriksaan sampai gelar perkara sebanyak tiga kali. Dihadiri dari Propam, dari Irwasum dan Bidkum," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam jumpa pers, Jumat (27/1).
Latif menjelaskan setelah insiden tersebut sempat dilakukan upaya mediasi antara pihak keluarga Hasya dan ESBW (purnawirawan polisi). Namun, mediasi ini tidak menghasilkan sebuah titik temu.
Latif mengakui penyidikan kasus ini memakan waktu sebelum akhirnya polisi memutuskan menghentikan penyidikan. Kasus disetop lantaran tersangka dalam kasus ini mahasiswa UI tewas dalam kecelakaan tersebut.
"Kami menghentikan penyidikan ini karena setelah dari proses penyelidikan penyidikan sampai dengan gelar perkara sampai dengan giat sketch TKP ini ya karena kelalaiannya dia sendiri mengakibatkan nyawanya dia sendiri. Kami hentikan proses penyidikan untuk memberikan kepastian hukum," ujarnya.
Pihak keluarga M Hasya Attalah Syaputra kemudian buka suara terkait penetapan tersangka kecelakaan. Menurut keluarga, penetapan tersangka tak berselang lama setelah 100 hari meninggalnya Hasya.
"Betul, jadi 100 harinya itu 14 Januari, cuma 14 Januari itu kami ada di Bogor karena adik almarhum harus membawa nama Sumsel, Banyuasin, untuk turun di kejuaraan, Art Taekwondo Championship Bogor," ucap kata Ira, selaku ibu kandung Hasya, saat ditemui di UI Salemba, Jakarta Pusat, pada Jumat (27/1).
"Kami tunggu sampai datang ke rumah tanggal 16, kemudian dengan kasusnya seperti itu, itu kami adakan di panti asuhan. Kemudian tanggal 17 saya ketemu sama lawyer, saat kita sedang berhadapan itu, lawyer kami itu menerima telepon itu, mengatakan bahwa kasus Hasya sudah ditutup, SP3 karena tersangkanya meninggal dunia," imbuhnya.[detik]