DEMOKRASI.CO.ID - Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Tomi Permana menyindir sikap KPUD Kabupaten Bandung yang dianggap melecehkan lembaga legislatif.
Itu karena KPUD tak mengundang saat pelantikan PPK untuk Pemilu 2024.
“Tidak ada komunikasi baik yang terjalin antara DPRD dan KPUD Kabupaten Bandung. Cuma sebatas membicarakan anggaran, baru KPUD ada komunikasi dengan DPRD. Selebihnya, tidak ada komunikasi,” kata Tomi, Jumat (6/1/2023).
Toni menegaskan, tidak pernah dilibatkannya DPRD dalam kegiatan KPUD Kabupaten Bandung, bukan kali ini saja. tapi juga kegiatan lainnya.
Toni mencontohkan, saat KPUD melakukan rencana perubahan kuota kursi DPRD di masing-masing daerah pemilih yang juga tidak pernah melibatkan atau DPRD.
Padahal, sebagai lembaga ad hoc, kata Toni, KPUD ini sangat bergantung pada APBD Kabupaten Bandung yang juga disahkan DPRD Kabupaten Bandung.
“Jadi memang betul, koordinasi dan komunikasi antara DPRD dengan KPUD ini kurang berjalan harmonis,” kata dia.
Karena itu, ia mempertanyakan etika komisioner KPUD Kabupaten Bandung.
“Padahal, KPUD ini sangat bergantung kepada DPRD terkait anggaran di lembaganya,” sambung dia.
Toni juga menduga KPUD sejatinya tidak khilaf karena tak mengundang DPRD saat pelantikan PPK.
Sebab, DPRD ini merupakan lembaga negara yang sudah lama ada di negara ini.
“Memangnya DPRD ini lembaga yang baru kemarin dibentuk? Pemerintahan itu ada unsur eksekutif dan legislatif. DPRD ini kan legislatif,” ucap Toni.
Bahkan, Toni juga menduga, KPUD Kabupaten Bandung terkesan memaksakan pelantikan PPK.
Sebab, berdasarkan informasi yang pihaknya peroleh, terdapat beberapa anggota PPK itu merupakan perangkat desa dan kecamatan.
“Ada informasi kepada kami bahwa ada beberapa anggota PPK yang dilantik itu merupakan perangkat desa dan kecamatan,” kata dia. [pojoksatu]