DEMOKRASI.CO.ID - Kisruh tidak diundangnya DPRD Kabupaten Bandung saat pelantikan PPK se-Kabupaten Bandung pada Rabu (4/1/2023) lalu, lembaga legislatif Kabupaten Bandung itu melayangkan surat ke KPUD Kabupaten Bandung.
Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Sugianto menegaskan, pihaknya telah mengirimkan surat secara resmi ke KPUD terkait polemik ini.
Meski demikian, pihaknya mengaku mendapat sebuah pesan dari salah satu komisioner KPUD Kabupaten Bandung melalui pesan singkat.
“Ada salah satu ketua di KPUD Kabupaten Bandung, tadi WA (kirim pesan WhatsApp) yang isinya tidak terundangnya DPRD Kabupaten Bandung merupakan sebuah kekhilafan,” ungkap Sugianto, Jumat (6/1/2023).
Namun, DPRD merupakan unsur lembaga resmi negara, bukan perorangan.
Dengan demikian, KPUD Kabupaten Bandung harus menjawab secara kelembagaan.
“Saya sudah melayangkan surat resmi kepada KPU termasuk Bawaslu untuk dijawab secara resmi apa alasannya KPU tidak mengundang DPRD secara kelembagaan atau pun Muspida secara umum,” tuturnya.
Di DPRD, lanjut Sugianto, terdiri dari para pimpinan partai politik di Kabupaten Bandung.
Pada saat kajian, diskusi, hingga pendalaman, para pimpinan partai politik dan DPRD Kabupaten Bandung diundang secara resmi.
Namun, hal itu berbanding terbalik saat pelantikan PPK se Kabupaten Bandung.
“Jangankan undangan (pelantikan PPK), pemberitahuan pun tidak ada. Oleh karenanya ini menjadi pertaruhan dan kami akan tindaklanjuti. Kalau perlu kita akan laporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” katanya.[pojok satu]