DEMOKRASI.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal wacana kenaikan biaya haji yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag). Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Menurutnya, masyarakat terkejut dengan wacana kenaikan biaya haji karena tidak mengetahui rincian biaya haji sesungguhnya yang digelontorkan oleh pemerintah.
Oleh karena itu, KPK meminta Kemenag dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara transparan melakukan sosialisasi rencana biaya haji kepada masyarakat.
"Ketika Kemenag kemari mengumumkan renacana ONH (ongkos naik haji) di 2023 senilai Rp69 juta masyarakat terkejut, karena selama ini tidak tersosialisasikan secara jelas sesungguhnya masyarakat itu apakah selama ini sudah memenihi kebutuhan biaya ibadah haji secara keseluruhan," kata Ghufron usai bertemu Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/1).
Ia melanjutkan, selama ini masyarakat berasumsi total biaya haji atau ONH besarannya sekitar Rp35 juta hingga Rp40 juta, termasuk transportasi, akomodasi, biaya hidup, dan sebagainya.
Dana haji yang dibayarkan kepada BPKH dalam waktu yang cukup panjang tersebut, kemudian dikelola hingga ada nilai manfaat yang didapat calon jamaah haji.
Namun kenyataannya, ONH dan nilai manfaatnya belum mencukupi biaya ibadah haji yang sesungguhnya, di mana ini telah ditentukan pemerintah sebesar Rp98 juta. [populis]